Tentang Kami

Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan wadah berkumpulnya para pustakawan dan pemerhati perpustakaan dalam mengembangkan perpustakaan di Indonesia. IPI didirikan di Ciawi, Bogor, pada tanggal 7 Juli 1973.

Dalam perjalanannya, peran pustakawan makin dibutuhkan dalam pengelolaan informasi, pengembangan pengetahuan, dan keterlibatannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Dukungan pemerintah terhadap berbagai jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan sekolah mensyaratkan pula untuk dikelola oleh pustakawan profesional. Begitu pula berbagai organisasi non-pemerintah, seperti perusahaan, lembaga riset, dan lembaga masyarakat menyadari kebutuhan adanya pengelola informasi yang profesional, yang dalam UU tentang perpustakaan dikelompokkan sebagai perpustakaan khusus.

Kesadaran atas kebutuhan pustakawan profesional ini menuntut Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) untuk berperan aktif mengembangkan profesi pustakawan di Indonesia. Negara melalui UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menjamin dan mendorong pustakawan aktif dalam organisasi profesi. Hal ini dapat dilihat pada pasal 34. Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan organisasi pustakawan sebagai bagian dari pengembangan profesionalitas pustakawan di Indonesia dengan tetap menjaga independensi organisasi pustakawan.

Keberadaan IPI menjadi semakin strategis seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Berbagai permasalahan sosial muncul seiring dengan mudahnya informasi beredar di masyarakat. Untuk itu, pustakawan menjadi profesi strategis dalam upaya membantu masyarakat agar dapat memanfaatkan informasi dengan baik untuk kemajuan pengetahuan dan menjawab permasalahan yang muncul. IPI menjadi wahana bagi pustakawan agar terlibat aktif merespon permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan di Indonesia dan berperan aktif di ranah kepustakawanan internasional.

Visi Ikatan Pustakawan Indonesia

Terwujudnya IPI yang profesional, bersinergi, mandiri dan berdaya saing
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat

Misi
Ikatan Pustakawan Indonesia

1. Meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme serta kemandirian pustakawan melalui TI dan kewirausahaan;

2. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral baik nasional, regional dan internasional;

3. Meningkatkan peranan IPI dalam mendukung program pembangunan nasional berkelanjutan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan;

4. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota

Tugas Ikatan Pustakawan Indonesia

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dalam Anggaran Dasarnya bertujuan untuk: 

a. Meningkatkan pofesionalisme pustakawan Indonesia; 

b. Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi; 

c. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara; 

d. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lebih lanjut dalam Anggaran Dasar, IPI melakukan berbagai kegiatan, seperti: 

a. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah, khususnya di bidang perpustakaan dan informasi. 

b. Mengusahakan keikutsertaan IPI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan dan informasi; 

c. Menerbitkan bahan perpustakaan dan/atau mempublikasikan bahan perpustakaan bidang perpustakaan dan informasi; 

d. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan/atau kelembagaan perpustakaan dan informasi. 

e. Keikutsertaan kegiatan kepustakawanan regional dan internasional.

Rencana Kerja

Program Prioritas Ikatan Pustakawan Indonesia selama tahun 2018 – 2021: 

a. Meningkatkan pofesionalisme pustakawan Indonesia; 
b. Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi;
c. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara; 
d. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah, khususnya di bidang perpustakaan dan informasi; 
e. Mengusahakan keikutsertaan IPI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan dan informasi;
f. Menerbitkan bahan perpustakaan dan/atau mempublikasikan bahan perpustakaan bidang perpustakaan dan informasi;
g. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan/atau kelembagaan perpustakaan dan informasi. 


Berdasarkan program prioritas tersebut, maka yang menjadi prioritas sasaran terdiri dari:

1. Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan

a. Adanya regulasi berkaitan dengan dukungan pemerintah terhadap IPI dan organisasi kepustakawanan, sebagai implementasi UU tentang Perpustakaan, baik dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI di tingkat Pusat, dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota pada tingkat Daerah.
b. Sistem pembinaan organisasi berjalan dengan baik, seperti penyelenggaraan Kongres, Rapat Kerja, dan regenerasi kepengurusan di setiap jenjang IPI.
c. Sistem keanggotaan dan iuran anggota berjalan dengan baik serta meningkat jumlah anggota dengan memanfaatkan teknologi informasi.
d. Sistem advokasi lapangan terhadap penerapan kode etik dan perlindungan profesi terhadap anggota dan pustakawan berjalan dengan baik.

  

2. Diseminasi  Informasi organisasi

a. Pemanfaatan situs (website) dalam penyebaran informasi berkaitan dengan organisasi kepustakawanan, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun negara asing dalam bentuk bahasa Inggris untuk informasi statis berkaitan dengan organisasi IPI.
b. Penyelenggaraan terbitan berkala, seperti buletin, newsletter dalam bentuk elektronik kepada para anggota dan bentuk tercetak untuk mitra IPI.
c. Pengembangan komunikasi dengan pemangku kebijakan, pihak terkait dan pemustaka melalui media sosial dan kunjungan.
d. Penyelenggaraan penerbitan IPI dalam pengembangan kepustakawanan di Indonesia,
e. Penyelenggaraan Jurnal IPI sebagai wahana komunikasi ilmiah bagi pustakawan, akademisi, dan pemerhati di bidang perpustakaan.
f. Penyelenggaraan kehumasan organisasi. 


3. Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan

a. Penyelenggaraan  Seminar ilmiah, lokakarya dan sejenisnya;
b. Penyelenggaraan pendidikan kompetensi kepustakawanan; 


4. Pengembangan Sertifikasi  dan Akreditasi

a. Pengembangan sistem sertifikasi dan akreditasi kompetensi kepustakawanan (pustakawan dan lembaga perpustakaan);
b. Perintisan dan penyelenggaraan lembaga sertifikasi profesi kepustakawanan;
c. Evaluasi dan pemantapan kode etik pustakawan dan perpustakaan; 
d. Kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan profesi, sistem sertifikasi dan pendidikan kompetensi pustakawan. 


5. Pengabdian  kepada  Masyarakat 

a. Pengabdian kepada masyarakat di bidang kepustakawanan (perpustakaan dan pustakawan) dan/atau bidang lain yang relevan;
b. Pengembangan, pendampingan, dan pembinaan perpustakaan atau taman bacaan pada lokasi strategis dan/atau terisolir;
c. Pendampingan dan pembinaan perpustakaan masyarakat atau taman bacaan pada lokasi strategis dan/atau terisolir;
d. Turut serta menyebarluaskan UU dan peraturan peraturan yang berkaitan dengan pustakawan 


6. Penguatan Literasi Informasi

a. Promosi budaya gemar membaca, kunjung perpustakaan, dan pengembangan program literasi informasi;
b. Penyelenggaraan pameran, pentas dan penyuluhan kepustakawanan;
c. Kegiatan lain yang terkait dengan pengabdian masyarakat, pembudayaan gemar membaca dan pengembangan literasi informasi.
d. Menunjang program perpusnas dalam meningkatkan budaya baca.
e. Berperan aktif dalam program penilaian perpustakaan di daerah dan lomba-lomba tingkat nasional; 


7. Pengembangan Kepustakawanan

a. Kegiatan penelitian, pengkajian dan evaluasi kebijakan dan kondisi kepustakawanan melalui kerja sama dengan instansi seperti perguruan tinggi, Lembaga penelitian, dan mitra strategis lainnya; (ke komisi kerjasama)
 b. Pengembangan kegiatan yang terkait dengan peningkatan jatidiri kepustakawanan (perpustakaan dan pustakawan);
c. Penyelenggaraan lomba kreatifitas perpustakaan dan pustakawan;
d. Pembinaan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi profesi kepustakawanan ditingkat nasional, regional maupun internasional;
e. Pembinaan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi lain atau pihak pemerhati perpustakaan dan kepustakawanan;Kegiatan lain yang terkait dengan peningkatan kerjasama/kemitraan dan citra profesi.
f. Melibatkan PP-IPI dalam kegiatan sertifikasi uji kompetensi. 


8. Kerja sama dan Usaha Dana

a. Usaha dan pelembagaan sumber-sumber pendanaan organisasi;
b. Kegiatan lain yang terkait dengan pengusahaan sumber pendanaan organisasi.
c. Menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai mitra strategis dalam pengembangan kepustakawanan di Indonesia dan internasional.
d. Mengembangkan hal-hal yang terkait organisasi profesi, pustkawan yang bersumber dari APBN/APBD. 


9. Penguatan  Citra  Organisasi 

a. Pembinaan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi profesi kepustakawanan ditingkat nasional, regional dan internasional;
b. Melakukan kerjasama dengan mitra strategis dalam pengembangan kepustakawanan;
c. Melakukan kegiatan kepustakawanan yang melibatkan organisasi yang terkait kepustakawanan diluar negeri;
d. Menyelenggarakan sosialisasi dibidang perpustakaan dan kepustakawanan ke daerah/Kota;
e. Menjaring anggota IPI sesuai dengan AD/ART;
f. Menyelenggarakan kehumasan organisasi. 


10. Penguatan Kesekretariatan Organisasi 

a. Terselenggaranya manajemen kesekretariatan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan program;
b. Terselenggaranya sistem persuratan organisasi baik cetak maupun elektronik;
c. Terselenggaranya sistem kearsipan organisasi dan pengelolaan keuangan;
d. Terselenggaranya pelaksanaan keanggotaan dan penerbitan kartu anggota secara elektronik. 

Kepengurusan

Berdasarkan AD/ART IPI, kepengurusan terdiri dari

(1) Pengurus Pusat IPI (PP IPI) terdiri dari : 
a. Ketua Umum; 
b. Wakil Ketua Umum 
c. Ketua I; 
d. Ketua II; 
e. Ketua III; 
f. Sekretaris Jenderal; 
g. Sekretaris; 
h. Bendahara; 
i. Wakil Bendahara; 
j. Komisi

(2) Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih, ditetapkan dan dilantik oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;

(3) Ketua Umum hanya dapat menjabat dua periode secara berturut-turut.

(4) Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah.

(5) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggugjawabnya, Ketua Umum dibantu Wakil Ketua Umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Komisi-Komisi;

(6) Wakil Ketua umum membantu tugas, fungsi dan tanggung jawab Ketua Umum

(7) Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat tenaga sekretariat tetap sesuai dengan kebutuhan.

(8) Sekretaris Jenderal dan Bendahara bersama-sama dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan iuran anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan AD/ART.

(1) Pengurus Daerah IPI Provinsi terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Bidang.

(2) Pengurus Daerah Provinsi IPI dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Provinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dihadiri Pengurus Pusat IPI

(3) Ketua Pengurus Daerah IPI Provinsi dilantik dan disyahkan oleh Pengurus Pusat dan hanya dapat dijabat 2 (dua) periode secara berturut-turut.

(4) Sekretaris dibantu tenaga sekretariat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus Daerah IPI Kota/Kabupaten
(1) Pengurus Daerah IPI Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Seksi

(2) Pengurus Daerah IPI Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah IPI Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Daerah IPI Provinsi.

(3)  Ketua Pengurus Daerah IPI  Kabupaten/Kota hanya dapat menjabat 2 (dua) periode secara berturut-turut;

(4) Sekretaris dibantu tenaga sekretariat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan.

(1) Pembina IPI terdiri dari :
a. Pembina Pusat; 
b. Pembina Daerah Provinsi;
c. Pembina Daerah Kabupaten /Kota

 

(2) Keanggotaan Pembina IPI Pusat terdiri dari : 
a. Ketua Pembina PP IPI adalah Kepala Perpustakaan Nasional 
b. Anggota Pembina PP IPI adalah mereka yang pernah menjadi Pengurus Pusat IPI dan pemerhati kepustakawanan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang

(3) Keanggotaan Pembina IPI Daerah Provinsi terdiri dari :
a. Ketua Pembina PD IPI Provinsi adalah Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi;
b. Anggota Pembina PD IPI Provinsi adalah mereka yang pernah menjadi Pengurus Daerah IPI Provinsi dan pemerhati perpustakaan;
c. Pembina sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. sebanyak banyaknya 5 (lima) orang .

 (4) Keanggotaan Pembina IPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Ketua Pembina PD IPI Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota;
b. Anggota Pembina PD IPI Kabupaten/Kota adalah mereka yang pernah menjadi Pengurus Daerah IPI Provinsi atau Kabupaten/Kota dan pemerhati perpustakaan ;
c. Pembina sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. sebanyak banyaknya 5 (lima) orang

(5) Pembina bertugas memberikan saran tentang perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus IPI Pusat, Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan program/kegiatan.

Etika Pustakawan

Kode etik pustakawan merupakan ketentuan yang mengatur profesi pustakawan dalam melaksanakan tugas profesinya. Tujuannya untuk membina karakter, mengawi tingkah laku, mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota profesi dan pemustaka, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mengangkat citra pustakawan. 

Kode Etik Pustakawan disebut ASTA ETIKA PUSTAKAWAN INDONESIA, terdiri dari: 

1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka. 
2. Mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya 
3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi 
4. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional 
5. Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas
6. Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi
7. Mengakui dan menghormati hak milik atas kekayaan intelektual 
8. Menjalin kerjasama dg teman sejawat dan  saling menghargai 

Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga