Penulis : Nazaruddin, Ketua PD IPI Nanggroe Aceh Darussalam
Hari ini tepatnya 7 Juli 2022 Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai wadah para pustakawan dan pemerhati perpustakaan di Indonesia telah berusia 49 Tahun.
Lahirnya organisasi IPI merupakan amanah undang-undang 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.Keberadaan UU ini, selain legitimasi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesi pustakawan.
Eksistensi dan peran pustakawan semakin diakui oleh pemerintah sebagai pengelola informasi profesional dan pengembang pengetahuan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu untuk mewadahi dan memfasilitasi para profesional informasi ini, pemerintah merasa perlu membentuk sebuah organisasi profesi dan mendorong pustakawan agar aktif dalam organisasi profesi tersebut. Hal ini dapat dilihat pada pasal 34 dimana pemerintah berkewajiban untuk membina organisasi profesi ini sebagai bagian dari pengembangan profesionalitas pustakawan di Indonesia dengan tetap menjaga independensi organisasi pustakawan.
Namun seiring perkembangan teknologi terutama era industri 4.0 yang sering diidentikkan dengan era disrupsi, peran pustakawan semakin sering diperdebatkan. Ada yang pesimis bahwa peran pustakawan akan lenyap seiring meningkatnya peran teknologi sebagaimana lenyapnya hegemoni taxi yang diambil alih oleh transportasi online seperti Grab. Namun tidak sedikit juga yang optimis bahwa peran pustakawan akan semakin diperhitungkan sebagaimana profesi lainnya..
Terhadap perdebatan ini penulis berpendapat bahwa penerapan teknologi di perpustakaan memang secara otomatis akan meningkatkan penampilan (performance) perpustakaan, tetapi tidak otomatis meningkatkan citra pustakawan-nya. Citra pustakawan sangat tergantung kepada sikap pustakawan itu sendiri.Dengan kata lain, akankah mereka menjadikan era teknologi ini sebagai peluang? atau bersembunyi karena menganggapnya sebagai ancaman?
Merujuk pada hukum ke 5 Ranganathan ” Library is a growing organism”, maka kemampuan beradaptasi dengan setiap perubahan yang terjadi merupakan suatu keniscayaan.
Perpustakaan dipengaruhi oleh tekanan eksternal untuk terus berkembang (Noh, 2015). Di era perubahan 4.0, perpustakaan sebagai living organism tidak hanya sekedar dituntut untuk melakukan perubahan, akan tetapi juga bagaimana menyikapi dan beradaptasi dengan perubahan itu sendiri. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Charles Darwin (1809-1882) dalam teorinya “survival of the fittest” Menurut premis teori ini, bukan yang terkuat yang mampu bertahan, melainkan yang paling responsif dan adaptif dalam merespons setiap perubahan (Howerth, 1917). Dengan kata lain, jaminan kesuksesan sebuah organisasi di era disrupsi, tidak ditentukan oleh besar dan kuatnya sebuah organisasi, akan tetapi seberapa cepat dan tepatnya sebuah organisasi mampu menyikapi perubahan yang terjadi.
Banyak bukti di depan mata kita bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa yang “punah” karena terlambat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi era disrupsi, seperti perusahaan transportasi yang tergerus dengan kehadiran moda transportasi online seperti Grab dan Gojek.
Bahkan kondisi yang sama juga dialami oleh perusahaan-perusahaan raksasa teknologi seperti Blackberry, Kodak, Nokia, dan Yahoo dulu. Dikarenakan mereka terlambat beradaptasi karena terlena dengan popularitas dan kualitas serta reputasi produk mereka dalam dunia teknologi, akhirnya mereka juga seperti lenyap ditelan raksasa teknologi baru seperti Google, Android, dan Samsung yang menghadirkan aplikasi yang lebih canggih dan adaptif (Kasali, 2017)
Sebagai refleksi hari jadi pustakawan nasional ini,mari kita merefleksi tentang apa yang terjadi dalam konteks bisnis di atas. Dengan refleksi ini minimal mengingatkan kita bahwa hal yang sama juga sangat mungkin terjadi dalam dunia perpustakaan.
Kita perlu optimis bahwa peran pustakawan di era disrupsi sangat signifikan dan strategis sebagai information specialist yang menjadi penentu perpustakaan tetap eksis di tengah gelombang disruptif ini.
Syarat utama untuk memastikan perpustakaan agar tetap eksis di era disrupsi adalah pustakawan harus siap menjadi agen perubahan yang selalu aktif dan responsif terhadap setiap perubahan serta memiliki spesialisasi keahlian pustakawan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Seperti halnya dalam dunia kedokteran dimana spesialisasi mereka sangat jelas; seperti spesialis jantung, spesialis penyakit dalam, spesialis THT dan lain-lain. Terkait spesialisi ini sebenarnya juga dikenal dalam dunia perpustakaan. Misalnya ada spesialis subyek, spesialis referensi.
Seiring perkembangan teknologi, jenis spesialisasi pustakawan juga sudah perlu dikembangkan sesuai tuntutan zaman, seperti spesialis data (Data scientist), Spesialis desain web (Web Design Specialist) Spesialis desain grafis ( Graphic Design Specialist).
Untuk melahirkan pustakawan-pustakawan spesialis ini sudah saatnya penyelenggara pendidikan pustakawan untuk memperbaharui kurikulum. Sehingga dengan demikian, pustakawan yang sebagai spesialis informasi profesional akan memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai spesialisasinya masing-masing.
