Hak Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

“Jatuh cinta berjuta rasanya. Tapi sayang belum berjodoh jua.Perpustakaan mencerdaskan bangsa. Mari bersama kita dukung programnya”

Oleh: Luthfiati Makarim

Layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial saat ini menjadi tren positif program layanan perpustakaan di Indonesia. Pembahasan mengenai topik ini terus bergulir dari pusat ke provinsi sampai ke kabupaten/kota dan desa di seluruh Indonesia. Namun tetap terasa haus pengetahuan dan fakta atau bukti praktik baik (best practice) dari apa, bagaimana, dan keluaran yang diperoleh dari program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Untuk itu Rakornas IPI ke 46 di Batam kali ini mengangkat materi peguatan literasi untuk kesejahteraan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Materi penting dan menarik ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Perencanaan, Perpustakaan Nasional RI – Dr. Joko Santoso, M.Hum. Untuk memudahkan pembahasan, mari kita kenali pokok-pokok pikiran dan kata kunci dalam kerangka berpikir topik tersebut, yaitu layanan perpustakaan sebagai hak inklusif masyarakat, kemiskinan dan upaya intervensi mengurangi kemiskinan, lima fungsi perpustakaan dalam masyarakat, literasi untuk kehidupan yang lebih baik, kebijakan pemerintah pusat terkait prioritas pembangunan nasional, program dan kegiatan prioritas pembangunan serta proyek prioritas nasional tahun 2019, inklusi sosial, serta transformasi perpustakaan. Di samping itu ada fakta jumlah perpustakaan di Indonesia nomor dua terbanyak di dunia, sasaran dan arah kebijakan pembangunan perpustakaan, kerangka kerja penguatan literasi untuk kesejahteraan, strategi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, ekosistem literasi desa, dan pelibatan masyarakat di perpustakaan. Selanjutnya kita bahas bersama kerangka berpikir peguatan literasi untuk kesejahteraan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal (5) menyebutkan: “Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Hak masyarakat untuk mendapatkan dan memanfaatkan layanan dan fasilitas perpustakaan diperkuat oleh Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Artinya pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengelola layanan perpustakaan yang prima sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan informasi masyarakatnya. Pemerintah wajib memberikan layanan perpustakaan yang dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan sepanjang hayat bagi masyarakat, informasi, penelitian, pelestarian, dan rekreasi untuk mencapai tujuan bersama bangsa Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itulah pemerintah telah menyusun kerangka pembangunan sumber daya manusia Indonesia tahun 2020-2024, yaitu terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu manusia Indonesia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif, inovatif, terampil, dan bermartabat. Kerangka pembangunan tersebut diturunkan dalam prioritas pembangunan pertama, program dan kegiatan prioritas ke tiga, yaitu pemerataan layanan pendidikan berkualitas, serta proyek prioritas nasional 1, 2, dan 3 secara berturut-turut, yaitu penguatan literasi untuk kesejahteraan, literasi informasi terapan dan inklusif, pendampingan masyarakat untuk literasi informasi, dan pemerataan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Mengapa layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial? Ternyata terdapat hubungan sebab-akibat antara literasi dengan kemiskinan. Literasi merupakan kemampuan seseorang dalam membaca, berbicara dan menulis, memahami sesuatu dan lingkungan dengan baik dengan mengeksplorasi pengetahuan lebih jauh dan selanjutnya mentrasnformasikannya menjadi pengetahuan dan produk/jasa untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Literasi perlu dipahami sebagai proses belajar sepanjang hayat (life-long learning) dalam rangka menjadi subjek, yaitu manusia dengan karakter yang bijak, kritis, kreatif, dan peduli serta dapat bersimpati, berempati, dan berkompati (compathy) pada diri, sesama manusia, serta lingkungan hidupnya. Untuk mewujudkan itu, literasi menjadi sesuatu yang diterapkan (applied), sebuah praksis, dan merupakan hal yang disituasikan (situated). Sementara itu, kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar atau pun akibat sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Sementara perpustakaan sebagai sistem pendidikan sepanjang hayat berbasis membaca dan praktik sosial. Di sinilah terdapat benang merah antara perpustakaan, literasi, dan kesejahteraan. Itulah latar belakang dan jawaban atas pertanyaan mengapa layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Pemerintah hadir dengan perencanaan dan program-program pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Beberapa penyebab kemiskinan adalah tidak tersedianya informasi yang berkualitas dan kurangnya akses pengetahuan yang dibutuhan, ketidakmampuan orang dalam mendapatkan informasi yang berguna akibat pendidikan, pengalaman dan kontekstual, serta keadaan  materi sesseorang dan lemahnya kemampuannya mengakses informasi terkait TIK. Untuk itu, pemerintah memandang solusi untuk kemiskinan dengan latar belakang demikian adalah peningkatan akses informasi, penguatan infrastruktur informasi, dan penguatan konteks  informasi bagi individu. Diharapkan dapat tercipta keadilan dan pemerataan akses kepada informasi baik dan ilmu pengetahuan serta peningkatan kemampuan literasi informasi bangsa Indonesia dan tercapailah kesejahteraan. Berangkat dari sini serta memperhatikan fakta bahwa Indonesia adalah negara nomor dua di dunia yang paling banyak memiliki perpustakaan namun terdapat ironi bahwa keberadaan layanan perpustakaan belum menjadi pusat kegiatan masyarakat maka pemerintah (baca: Perpustakaan Nasional RI) mendorong terjadinya transformasi perpustakaan dengan berbasis inklusi sosial, yaitu mendorong perpustakaan di Indonesia menjadi pusat ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan pusat kegiatan masyarakat. 

Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagai pusat ilmu pengetahuan menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, melahirkan berbagai inovasi dan kreatifitas masyarakat. Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagai pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat berkomitmen pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat; dan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagai pusat kebudayaan melalui pelestarian dan pemajuan khazanah budaya bangsa secara berkelanjutan untuk pemberdayaan masyarakat.

Gambar 1

Transformasi Perpustakaan di Indonesia

Gambar 1 Strategi Transformasi Layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Sumber: paparan Dr. Joko Santoso, M.Hum dalam Rakornas IPI ke-46 di Batam.

Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat mengembangkan potensinya dengan memperhatikan keragaman budaya, bersifat terbuka, menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha yang sama dengan tidak melupakan perlindungan dan perjuangan budaya dan HAM. Kehadiran perpustakaan menjadi tempat beraktifitas masyarakat, ruang berbagi pengalaman, ruang belajr kontekstual, dan ruangan untuk berlatih keterampilan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di masyarakat.

Gambar 2 Inklusi sosial

Perpustakaan berbasis inklusi sosial memiliki tiga perspektif layanan, yaitu: perspektif pemustaka, proses internal, dan proses belajar dan bertumbuh.

Gambar 3

Artikel merupakan resume presentasi Dr. Joko Santoso, Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional RI pada Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia, Batam, 8 Juli 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − two =